Warga Mulyasari Sergap Oknum Masyarakat yang Membuang Sampah di Bantaran Kalimalang

Mulyasari (Karawang) -  Kebersihan desa merupakan fokus kerja semua desa khususnya di Jawa Barat dan di semua desa di seluruh wilayah NKRI. Tata kelola sampah yang ada saat ini khususnya di daerah pedesaan memang masih sangat terbatas, akan tetapi keterbatasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan yang membuat seseorang dapat membuang sampah sembarangan.

Dalam kondisi apapun, tidak dibenarkan membuang sampah ke beberapa fasilitas umum seperti jalan atau bahu jalan, sungai dan bantaran sungai. Jika hal tersebut dilakukan tentu saja mengganggu ketertiban umum dan dampak lainnya. 


Seorang warga Desa Mulyasari pada hari Senin (1-09-2025) berhasil menyergap oknum masyarakat yang melakukan pembuangan sampah liar di bantaran kalimalang sekitar jam delapan malam. Pelaku kedapatan membawa beberapa plastik sampah menggunakan sepeda motor, sampah di dalam plastik tersebut berupa aneka sampah rumah tangga mulai dari kemasan plastik, sisa-sisa makanan, dan sampah rumah tangga lainnya.

Sebagai tindak lanjut atas penyergapan tersebut, Pemerintah Desa Mulyasari langsung membina pelaku tersebut agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Setelah mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Desa Mulyasari, Babinsa AD, Babinkatibmas POLRI, Ketua BPD, dan Satga Sampah, pelaku menandatangani Surat Pernyataan di atas materai yang berisi pernyataan sebagai berikut:

  1. Memohon maaf yang setulusnya kepada semua masyarakat Desa Mulyasari dan Pemerintah Desa Mulyasari atas tindakannya membuang sampah di Wilayah Desa Mulyasari.
  2. Berjanji tidak akan membuang sampah lagi di wilayah Desa Mulyasari dalam kondisi apapun.
  3. Jika di kemudian hari ternyata melakukan pembuangan sampah secara liar lagi di Desa Mulyasari bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku
  4. Bersedia melakukan pembersihan sampah secara sukarela di titik-titik pembuangan sampah liar di wilayah Desa Mulyasari
  5. Pembersihan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 mulai dari jam 07.00 WIB sampai dengan selesai dengan cara diangkut dan dibuang ke TPS resmi.
Sanksi sosial ini berlaku bagi semua oknum masyarakat yang tertangkap melakukan pembuangan sampah secara liar di wilayah Desa Mulyasari. 

Pemerintah Desa Mulyasari berharap agar semua masyarakat baik warga Desa Mulyasari maupun dari luar Desa Mulyasari, agar tidak membuang sampah sembarangan di sepanjang bantaran kali malang, citarum, maupun di bahu jalan yang ada di wilayah Desa Mulyasari.

Posting Komentar

0 Komentar