Semua Orang yang Sudah Pindah Datang Lebih dari 1 Tahun Segera Ganti KTP

Mulyasari (Karawang) - Pemerintah Desa Mulyasari lakukan tindak lanjut atas surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang Nomor 400.12.2.1/3422/Disdukcapil tanggal 15 Agustus 2025 tentang Pendataan Penduduk Luar Kabupaten Karawang.

Melalui surat tersebut Pemerintah Kabupaten Karawang mengajak semua masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Karawang, khususnya masyarakat pendatang yang sudah tinggal lebih dari 1 tahun agar segera melakukan pindah datang dan memiliki KTP Kabupaten Karawang. Hal tersebut dilakukan agar data penduduk lebih sesuai baik secara de facto maupun de jure.

Surat tersebut telah diedarkan kepada masyarakat melalui Lembaga Kemasyarakatan Desa, maupun disampaikan pada kegiatan-kegiatan umum seperti PHBI yang tengah dilakukan di berbagai wilayah Desa Mulyasari.

Program ini sangat menguntungkan penduduk yang pindah datang dikarenakan layanan yang diberikan oleh Disdukcapil ini sangat mudah, penduduk yang pindah datang tidak perlu mengurus surat kepindahan di kota awal karena semua kebutuhan tersebut akan dibantu oleh Disdukcapil.

Disdukcapil Kabupaten Karawang menyebut program tersebut sebagai program XMEN (Extra Melayani) dengan nomor service center yang dapat dihubungai 0858-6312-7392 (Disdukcapil Ada Untukmu/DAU)

Mengingat pentingnya pengurusan KTP bagi semua orang, diharapkan agar semua masyarakat yang sudah tinggal di wilayah Desa Mulyasari khususnya agar segera memiliki KTP Kabupaten Karawang.

Posting Komentar

0 Komentar