Mulyasari (Karawang) - Pengisian Anggota BPD masa keanggotaan 2026-2034 akan segera dilakukan mengingat akan segera berakhirnya anggota BPD masa keanggotaan 2018-2026 pada tanggal 3 Oktober 2026. Pemerintah Desa dan BPD harus segera membentuk Panitia Pengisian Anggota BPD dan melaksanakan pengisian anggota BPD di wilayah desa masing-masing.
Desa Mulyasari sendiri telah melaksanakan pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD pada tanggal 19 Juni 2026 melalui Musyawarah Desa. Adapun jadwal dan tahapan pengisian BPD yaitu sebagai berikut:
JADWAL DAN TAHAPAN PENGISIAN ANGGOTA BPD
Berikut ini merupakan Jadwal dan Tahapan Pengisian Anggota BPD berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 871 Tahun 2026 tanggal 02 Juni 2026 tentang Pedoman Jadwal dan TahapaN Pengisian Anggota BPD di Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026-2034.
Pembentukan Panitia: 19-21 Juni 2026
Sosialisasi oleh DPMD: 22-24 Juni 2026
Penyusunan Tata Tertib dan Anggaran: 22-28 Juni 2026
Sosialisasi kepada Masyarakat: 29 Juni – 1 Juli 2026
Penelitian Kelengkapan Berkas Administratif: 4-23 Juli 2026
Perbaikan Kelangkapan Berkas Administratif: 24-30 Juli 2026
Penetapan Calon Anggota BPD: 31 Juli 2026
Pengumuman Calon Anggota BPD: 1-9 Agustus 2026
Tahap Pengisian:
Pengisian Anggota BPD: 18-25 Agustus 2026
Tahap Peresmian:
Laporan Anggota BPD Terpilih kepada Kades: 26-28 Agustus 2026
Laporan Anggota BPD Terpilih kepada Bupati: 31/08-02/09 2026
Peresmian-Pelantikan Anggota BPD Terpilih: 3-5 Oktober 2026 (tentatif)
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan
- wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Pembagian Wilayah Keterwakilan untuk Pengisian Keanggotaan BPD Mulyasari terdiri dari 2 (dua) wilayah yaitu:
- Keterwakilan Wilayah 1 Kedusunan Kaum.
- Keterwakilan Wilayah 2 Kedusunan Ciampel

0 Komentar