Mulyasari (Karawang) - Pengisian Anggota BPD masa keanggotaan 2026-2034 akan segera dilakukan mengingat akan segera berakhirnya anggota BPD masa keanggotaan 2018-2026 pada tanggal 3 Oktober 2026. Pemerintah Desa dan BPD harus segera membentuk Panitia Pengisian Anggota BPD dan melaksanakan pengisian anggota BPD di wilayah desa masing-masing.
Desa Mulyasari sendiri telah melaksanakan pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD pada tanggal 19 Juni 2026 melalui Musyawarah Desa. Adapun jadwal dan tahapan pengisian BPD yaitu sebagai berikut:
JADWAL DAN TAHAPAN PENGISIAN ANGGOTA BPD
Tahap Persiapan:Pembentukan Panitia: 19-21 Juni 2026
Sosialisasi oleh DPMD: 22-24 Juni 2026
Penyusunan Tata Tertib dan Anggaran: 22-28 Juni 2026
Sosialisasi kepada Masyarakat: 29 Juni – 1 Juli 2026
Tahap Pencalonan:
PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD
Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD: 2-8 Juli 2026
Penelitian Kelengkapan Berkas Administratif: 4-23 Juli 2026
Perbaikan Kelangkapan Berkas Administratif: 24-30 Juli 2026
Penetapan Calon Anggota BPD: 31 Juli 2026
Pengumuman Calon Anggota BPD: 1-9 Agustus 2026
Tahap Pengisian:
Pengisian Anggota BPD: 18-25 Agustus 2026
Tahap Peresmian:
Laporan Anggota BPD Terpilih kepada Kades: 26-28 Agustus 2026
Laporan Anggota BPD Terpilih kepada Bupati: 31/08-02/09 2026
Peresmian-Pelantikan Anggota BPD Terpilih: 3-5 Oktober 2026 (tentatif)
Penelitian Kelengkapan Berkas Administratif: 4-23 Juli 2026
Perbaikan Kelangkapan Berkas Administratif: 24-30 Juli 2026
Penetapan Calon Anggota BPD: 31 Juli 2026
Pengumuman Calon Anggota BPD: 1-9 Agustus 2026
Tahap Pengisian:
Pengisian Anggota BPD: 18-25 Agustus 2026
Tahap Peresmian:
Laporan Anggota BPD Terpilih kepada Kades: 26-28 Agustus 2026
Laporan Anggota BPD Terpilih kepada Bupati: 31/08-02/09 2026
Peresmian-Pelantikan Anggota BPD Terpilih: 3-5 Oktober 2026 (tentatif)
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan
- wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
KUOTA BPD
Kuota anggota BPD Mulyasari yaitu sebanyak 7 orang yang terdiri dari 5 (lima) orang Keterwakilan WIlayah dan 2 (dua) perempuan untuk Keterwakilan Perempuan (30% dari total kuota BPD).
WILAYAH PENGISIAN BPD
Pembagian Wilayah Keterwakilan untuk Pengisian Keanggotaan BPD Mulyasari terdiri dari 2 (dua) wilayah yaitu:
Pembagian Wilayah Keterwakilan untuk Pengisian Keanggotaan BPD Mulyasari terdiri dari 2 (dua) wilayah yaitu:
- Keterwakilan Wilayah 1 meliputi RT.001, RT.002, RT.003, RT.004, RT.005, RT.014 dan RT.015.
- Keterwakilan Wilayah 2 meliputi RT.006, RT.007, RT.008, RT.009, RT.010, RT.011, RT.012
MEKANISME PENGISIAN BPD
Mekanisme pengisian anggota BPD Desa Mulyasari telah ditetapkan oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD, akan menggunakan sistem Musyawarah Mufakat. Penetapan mekanisme tersebut juga telah disetujui oleh Camat Ciampel karena telah sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang nomor 24 Tahun 2026 tentang BPD.
Informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke Sekretariat Panitia Pengisian Anggota BPD di Kantor Desa Mulyasari pada jam dan hari kerja.

0 Komentar