Penetapan Mekanisme Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mulyasari

Mulyasari (Karawang) - Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus tentang BPD, salah satunya yang dijadikan pedoman yakni Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang BPD.

Dalam peraturan tersebut pada Bagian Kedua tentang Mekanisme Pengisian Anggota BPD pasal  6 ayat (1) disebutkan "Mekanisme pengisian anggota BPD dalam rangka pemilihan anggota BPD dilakukan dengan melalui proses: a. pemilihan secara langsung; atau b. musyawarah perwakilan. 

Berdasarkan aturan di atas, sangat jelas Pemerintah Desa dapat menyelenggarakan pengisian anggota BPD hanya dengan dua pilihan tersebut di atas. Penetapan mekanisme yang digunakan pada suatu desa bukan kewenangan Panitia, melainkan kewenangan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam ayat (2)


pada ayat (2) dijelaskan bahwa "Penentuan mekanisme pengisian anggota BPD melalui Pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD serta dapat dikonsultasikan kepada Camat."


Ayat (2) di atas sangat jelas menyatakan bahwa Kepala Desa harus menetapkan mekanisme mana yang akan digunakan untuk pengisian anggota BPD di masing-masing desanya, tentu saja penetapan mekanisme tersebut harus didasari oleh persetujuan BPD dan dikonsultasikan kepada Camat.


Berdasarkan hasil musyawarah antara Kepala Desa dan BPD Mulyasari yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2026 di kantor Desa Mulyasari maka disepakati mekanisme pengisian anggota BPD Mulyasari menggunakan mekanisme Musyawarah Mufakat.

Ketetapan tersebut juga telah dikonsultasikan kepada Camat dan disetujui oleh Camat Ciampel dalam surat bernomor 400.10.2/126/Kec tanggal 26 Juni 2026 tentang Jawaban Konsultasi Tertulis Penetapan Mekanisme Pengisian Anggota BPD Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel.

Melalui surat jawaban tersebut Camat Ciampel menyatakan pada prinsipnya mekanisme musyawarah mufakat telah sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf B Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Posting Komentar

0 Komentar