Penetapan Mekanisme Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mulyasari

Mulyasari (Karawang) - Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus tentang BPD, salah satunya yang dijadikan pedoman yakni Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang BPD.

Dalam peraturan tersebut pada Bagian Kedua tentang Mekanisme Pengisian Anggota BPD pasal  6 ayat (1) disebutkan "Mekanisme pengisian anggota BPD dalam rangka pemilihan anggota BPD dilakukan dengan melalui proses: a. pemilihan secara langsung; atau b. musyawarah perwakilan. 

Berdasarkan aturan di atas, sangat jelas Pemerintah Desa dapat menyelenggarakan pengisian anggota BPD hanya dengan dua pilihan tersebut di atas. Penetapan mekanisme yang digunakan pada suatu desa bukan kewenangan Panitia, melainkan kewenangan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam ayat (2)


pada ayat (2) dijelaskan bahwa "Penentuan mekanisme pengisian anggota BPD melalui Pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD serta dapat dikonsultasikan kepada Camat."


Ayat (2) di atas sangat jelas menyatakan bahwa Kepala Desa harus menetapkan mekanisme mana yang akan digunakan untuk pengisian anggota BPD di masing-masing desanya, tentu saja penetapan mekanisme tersebut harus didasari oleh persetujuan BPD dan dikonsultasikan kepada Camat.


Berdasarkan hasil musyawarah antara Kepala Desa dan BPD Mulyasari yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2026 di kantor Desa Mulyasari maka disepakati mekanisme pengisian anggota BPD Mulyasari menggunakan mekanisme Musyawarah Perwakilan.

Ketetapan tersebut juga telah dikonsultasikan kepada Camat dan disetujui oleh Camat Ciampel dalam surat bernomor 400.10.2/126/Kec tanggal 26 Juni 2026 tentang Jawaban Konsultasi Tertulis Penetapan Mekanisme Pengisian Anggota BPD Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel.

Melalui surat jawaban tersebut Camat Ciampel menyatakan pada prinsipnya mekanisme musyawarah perwakilan telah sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf B Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Mekanisme Musyawarah Perwakilan lebih lanjut lagi akan terbedakan antara pengisian anggota BPD Keterwakilan Wilayah dan pengisian anggota BPD Keterwakilan Perempuan.

Pengisian Anggota BPD Keterwakilan Wilayah dengan mekanisme Musyawarah Perwakilan akan dimusyawarahkan/divoting oleh perwakilan dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. kepala dusun;
b. ketua rukun warga;
c. ketua rukun tetangga;
d. anggota lembaga pemberdayaan masyarakat;
e. anggota pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
f. anggota posyandu;
g. anggota karang taruna;
h. anggota kader pemberdayaan masyarakat Desa;
i. anggota Linmas;
j. perwakilan tokoh agama;
k. perwakilan tokoh pendidikan;
l. perwakilan tokoh petani; dan
m. perwakilan unsur tokoh masyarakat lain sesuai kondisi sosial budaya setempat.

Pengisian anggota BPD Keterwakilan Perempuan dengan mekanise Musyawarah Perwakilan akan dimusyawarahkan/divoting oleh perwakilan dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. Kader Posyandu
b. Kader Tim Penggerak PKK
c. Perwakilan Tokoh Perempuan dari masing-masing lingkungan RT.

Mekanisme Musyawarah Perwakilan merupakan salah satu bentuk demokratis dari pengisian anggota BPD yang dijamin dan dilindungi oleh Peraturan-perundangan khususnya Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang BPD.

Posting Komentar

0 Komentar