Ciampel (Karawang) - Kepala Desa Mulyasari Bapak H. Margono Amd, dan Kepala Desa Kutanegara Bapak H. Adon Jahilin, menggelar acara Sosialisasi PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. yang dilaksanakan di Hotel Batiqa Kawasan Industri Suryacipta Karawang pada hari Kami (18/07/2024).
Acara yang disponsori oleh Simply Dimensi Indonesia tersebut dihadiri langsung oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang, perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah kerja dua desa yaitu Mulyasari dan Kutanegara, umumnya semua perusahaan yang berada di wilayah PT SCS.
Sosialisasi tersebut sangat perlu dilakukan agar semua perusahaan dapat tertib administrasi dan memenuhi kewajiban terkait perizinan bangunan gedung.
Berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang, sekurang-kurangnya ada beberapa dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap gedung, baik itu gedung tempat tinggal (hunian) maupun gedung non-hunian.
Dokumen wajib tersebut antara lain:
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi),
- SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung)
- RTB (Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada
pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau
merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar
teknis Bangunan Gedung.
Secara sederhana dapat dikatakan PBG merupakan dasar hukum yang wajib dimiliki oleh semua bangunan gedung.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
SLF merupakan sertifikat yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan
kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat
dimanfaatkan.
Berdasarkan definisi pada PP 16/2021 di atas, sangat jelas, setiap gedung hanya dapat dimanfaatkan/dioperasikan setelah gedung tersebut mengantongi SLF.
SBKBG
SBKBG adalah surat tanda
bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung. Selama ini kita hanya mengenal sertipikat tanah baik itu berupa SHM, SHGB maupun lainnya. Sebenarnya untuk setiap gedung yang didirikan pada tanah tertentu pun harus memiliki sertifikatnya sendiri yang disebut SBKBG.
RTB
RTB adalah dokumen yang
berisi hasil identilikasi kondisi terbangun Bangunan Gedung dan lingkungannya, metodologi
pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar
rencana teknis Pembongkaran, dan jadwal
pelaksanaan pembongkaran.
Dalam kesempatan tersebut Pemerintah Desa Mulyasari berharap agar semua perusahaan yang berada di wilayah Mulyasari dan Kutanegara, umumnya di Kecamatan Ciampel dapat mematuhi ketentuan tersebut, sehingga menjadi lebih tertib administrasi dan memberikan keamanan kenyamanan dalam pemanfaatannya.
Hal senada disampaikan juga oleh Bapak H. Adon Jahilin (Kades Kutanegara) di mana kesadaran perusahaan menjadi kunci utama agar PP 16/2021 ini dapat terealisasi dengan baik dan tertib.
Acara yang berlangsung sampai jam makan siang itu dipungkas dengan pembagian doorprize dari Simplu Dimensi Indonesia untuk audiens yang beruntung. Kemudian dilanjut makan siang dan foto bersama.
Redaksi: Mang Sadun
0 Komentar