Mulyasari (Karawang) - Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial merilis informasi terbaru mengenai kesepertaan BPJS PBI atau yang lebih dikenal sebagai BPJS KIS oleh masyarakat umum. Informasi tersebut berupa SK Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 yang berlaku padatanggal 1 Februari 2026.
Sebanyak 163.886 peserta BPJS PBI di Kabupaten Karawang harus menerima kenyataan tersebut di awal tahun 2026. Beberapa penyebab penon-aktifan itu antara lain sebagai berikut:
- Penerima manfaat berada di kategori mampu (Desil 6-10)
- Terindikasi melakukan judi online
- Tidak terdaftar di DTSEN
- NIK tidak sesuai dengan data DISDUKCAPIL
- Bayi penerima PBI daari ibu penerima PBI.
Bagaimana jika ternyata penon-aktifan tersebut tidak sesuai kenyataan lapangan?
Kesalahan penon-aktifan bisa saja terjadi, untuk itu masyarakat masih bisa mengajukan keberatan atau sanggahan untuk dicek/diverifikasi ulang oleh Dinas Sosial di masing-masing Kabupaten dengan cara sebagai berikut:
- Peserta BPJS PBI yang non-aktif pada bulan November 2025 atau Januari 2026 dapat mengajukan reaktivasi melalui Operator Kabupaten
- Peserta BPJS PBI yang dinon-aktifkan pada bulan Mei 2025 tidak dapat melakukan reaktivasi
- Reaktivasi hanya bisa dilakukan satu kali, misalnya pada bulan Juni 2025 peserta sudah pernah melakukan reaktivasi maka pada bulan Januari 2026 tidak dapat melakukan reaktivasi
- Stelah melakukan reaktivasi agar melakukan pembaharuan data desil, jika tidak diperbaharui selama 6 bulan maka akan no aktif lagi.
Siapa yang Dapat Direaktivasi?
- Peserta PBI yang dinonaktifkan pada ublan Januari 2026
- Masyarakat miskin/rentan miskin
- Penyakit kronis atau darurat medis.


0 Komentar