Kemensos Non-Aktifkan 163.886 Peserta BPJS PBI se-Kabupaten Karawang

Mulyasari (Karawang) - Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial merilis informasi terbaru mengenai kesepertaan BPJS PBI atau yang lebih dikenal sebagai BPJS KIS oleh masyarakat umum. Informasi tersebut berupa SK Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 yang berlaku padatanggal 1 Februari 2026. 


Sebanyak 163.886 peserta BPJS PBI di Kabupaten Karawang harus menerima kenyataan tersebut di awal tahun 2026. Beberapa penyebab penon-aktifan itu antara lain sebagai berikut:

  1. Penerima manfaat berada di kategori mampu (Desil 6-10)
  2. Terindikasi melakukan judi online
  3. Tidak terdaftar di DTSEN
  4. NIK tidak sesuai dengan data DISDUKCAPIL
  5. Bayi penerima PBI daari ibu penerima PBI.

Bagaimana jika ternyata penon-aktifan tersebut tidak sesuai kenyataan lapangan? 
Kesalahan penon-aktifan bisa saja terjadi, untuk itu masyarakat masih bisa mengajukan keberatan atau sanggahan untuk dicek/diverifikasi ulang oleh Dinas Sosial di masing-masing Kabupaten dengan cara sebagai berikut:

  1. Peserta BPJS PBI yang non-aktif pada bulan November 2025 atau Januari 2026 dapat mengajukan reaktivasi melalui Operator Kabupaten
  2. Peserta BPJS PBI yang dinon-aktifkan pada bulan Mei 2025 tidak dapat melakukan reaktivasi
  3. Reaktivasi hanya bisa dilakukan satu kali, misalnya pada bulan Juni 2025 peserta sudah pernah melakukan reaktivasi maka pada bulan Januari 2026 tidak dapat melakukan reaktivasi
  4. Stelah melakukan reaktivasi agar melakukan pembaharuan data desil, jika tidak diperbaharui selama 6 bulan maka akan no aktif lagi.

Siapa yang Dapat Direaktivasi?

  1. Peserta PBI yang dinonaktifkan pada ublan Januari 2026
  2. Masyarakat miskin/rentan miskin
  3. Penyakit kronis atau darurat medis.

Untuk masyarakat yang masih memiliki BPJS PBI aktiv agar rutin menggunakan kartu BPJS PBI tersebut sekurang-kurangnya 3 bulan sekali. Untuk masyarakat yang tidak lagi memiliki BPJS PBI dan memiliki keterbatasan biaya ketika mengalami kejadian medis, maka dapat dibantu dengan UHC yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten.

Posting Komentar

0 Komentar