Sosialisasi Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mulyasari

Mulyasari (Karawang) - Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyasari telah melakukan sosialisasi di 2 (dua) kedusunan yakni di Kedusunan Kaum dan Kedusunan Ciampel. Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa, BPD, Pemerintah Desa, perwakilan masyarakat.

Panitia berkewajiban melakukan sosialisasi untuk menyampaikan beberapa informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat umum sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam Perbup 24/2026 pasal 17 ayat (3) Panitia harus meninformasikan hal-hal sebagai berikut:  Materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. mekanisme pengisian anggota BPD;
  2. jumlah kuota anggota BPD masing-masing wilayah pemilihan;
  3. persyaratan calon anggota BPD;
  4. tugas dan fungsi anggota BPD; dan
  5. jadwal dan tahapan pengisian anggota BPD.

MEKANISME PENGISIAN ANGGOTA BPD
Mekanisme pengisian anggota BPD di Desa Mulyasari menggunakan sistem demokrasi Musyawarah Perwakilan sesuai dengan pasal 6 ayati (1) Perbup Karawang 24/2026 tentang BPD. Dan telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Mulyasari.




JUMLAH KUOTA BPD 
Desa Mulyasari dengan jumlah penduduk 6439 jiwa memiliki jumlah kuota anggota BPD sebanyak 7 orang yang terdiri dari 5 orang untuk kuota Keterwakilan Wilayah dan 2 orang untuk Keterwakilan Perempuan (30% dari total kuota anggota BPD. Rincian dari kuota anggota tersebut yaitu sebagai berikut:

Kuota Keterwakilan Wilayah 1 Kedusunan Kaum : 2 (dua) orang
Kuota Keterwakilan Wilayah 2 Kedusunan Ciampel : 3 (tiga) orang
Kuota Keterwakilan Perempuan (30%) :  2 (dua) orang



PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD
Persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat menjadi Calon Anggota BPD Desa Mulyasari yaitu sebagai berikut:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan
  7. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
  8. Surat Pernyataan bukan ASN/PNS/PPPK Penuh Waktu/PPPK Paruh Waktu
  9. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan
  10. Pas Foto 4x6 (4 lembar)
JADWAL DAN TAHAPAN
Jadwal dan Tahapan Pengisian Anggota BPD Mulyasari dapat dilihat lebih lengkap dalam postingan tentang Tahapan dan Jadwal Pengisian BPD


TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan FUngsi BPD dapat dilihat lebih lengkap dalam postingan tentang Tugas dan Fungsi BPD.

Posting Komentar

0 Komentar