Tugas dan Fungsi Anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD)

Mulyasari (Karawang) - Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di semua desa memiliki peran vital dalam pembangunan desa, eksistensi BPD tidak sekadar pelengkap administratif tapi merupakan mitra Pemerintah Desa dalam merumuskan kebijakan dan program yang efektif, efisien, dalam membangun desa.

Peran penting BPD harus dapat diwujudkan di semua desa dengan berpegang pada Tugas Fungsi BPD yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan, salah satunya dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

FUNGSI BPD
Pasal 50 BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


TUGAS BPD

Pasal 51 BPD mempunyai tugas:
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.



Posting Komentar

0 Komentar